Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Koperasi Sekunder

Tanggal: 21 Oktober 1992

Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.

Referensi:

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992

Perkoperasian

Pengertian Pilihan


Grosse Risalah Lelang adalah salinan dari Risalah Lelang yang berkepala “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”


Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air yang selanjutnya disingkat BJPSDA adalah biaya yang dikenakan, baik sebagian maupun secara keseluruhan, kepada pengguna Sumber Daya Air yang dipergunakan untuk Pengelolaan Sumber Daya Air secara berkelanjutan 


Data Verifikasi Tanda Tangan Elektronik adalah data yang dibuat dari Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik atau Segel Elektronik yang digunakan untuk memverifikasi Tanda Tangan Elektronik atau Segel Elektronik.


Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi yang selanjutnya disingkat PTBAE adalah persetujuan teknis mengenai Batas Atas Emisi GRK pada Sub Sektor atau sub Sub Sektor.


Ambang Batas Kekritisan Lahan adalah kekritisan Lahan yang telah mencapai dan/atau melampaui tingkatan kritis.