Konsumen

Tanggal: 20 April 1999

Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Perlindungan Konsumen

Pengertian Pilihan


Bahan Pangan adalah bahan dasar yang digunakan untuk memproduksi makanan dan minuman tidak dalam kemasan eceran yang siap digunakan oleh konsumen, termasuk bahan tambahan pangan, bahan penolong, dan bahan lainnya.


Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah yang selanjutnya
disingkat KBIHU adalah kelompok yang menyelenggarakan bimbingan Ibadah Haji dan
Ibadah Umrah yang telah mendapatkan izin dari Menteri


Hubungan Luar Negeri
adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang
dilakukan oleh Pemerintah di tingkat pusat dan daerah, atau lembaga-lembaganya,
lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga
swadaya masyarakat, atau warga negara Indonesia.


Produk Pangan Hasil Peternakan yang selanjutnya Produk Pangan adalah produk segar hasil ternak yang sudah melalui kegiatan Pascapanen dan/atau Pengolahan yang dikonsumsi manusia.


Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun, yang selanjutnya disingkat PPPSRS adalah badan hukum yang beranggotakan para pemilik atau penghuni.