Konservasi Sumber Daya Alam Hayati adalah pengelolaan Sumber Daya Alam Hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya yang dilakukan di dalam ataupun di luar Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil, serta Areal Preservasi.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Referensi:
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Pengertian Pilihan
Usaha Pariwisata
Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata
Asesor Pemasyarakatan
Asesor Pemasyarakatan adalah Petugas Pemasyarakatan yang melaksanakan asesmen terhadap Tahanan, Anak, dan Warga Binaan.
Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu Luar Negeri
Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu Luar Negeri yang selanjutnya disingkat DP4LN adalah data yang disediakan oleh Pemerintah berisikan data penduduk yang tinggal di luar negeri yang memenuhi persyaratan sebagai Pemilih pada saat Pemilu diselenggarakan.
Tera Ulang
Tera Ulang ialah hal menandai berkala dengan tanda-tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang telah ditera;
Koleksi Ilmiah
Koleksi Ilmiah adalah objek, kumpulan objek, atau data yang memiliki potensi nilai ilmu pengetahuan, nilai ekonomi, sosial, dan budaya yang disimpan, diorganisasi, dipelihara, disertai dengan nama dan data ilmiah, disimpan di tempat khusus, serta diperlukan tindakan pelindungan dan pengelolaan khusus yang disusun berdasarkan sistem klasifikasi tertentu untuk kepentingan ilmiah, pendidikan, dan pemanfaatan lebih lanjut.
