Konservasi Sumber Daya Air adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi Sumber Daya Air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan manusia dan makhluk hidup lainnya, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Pengertian Pilihan
Produktivitas Nasional
Produktivitas Nasional adalah tingkat efisiensi, efektivitas, dan kualitas secara total dari seluruh proses produksi barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh seluruh komponen bangsa, baik pemerintah maupun swasta.
Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga
Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga yang selanjutnya disebut P3RT adalah badan usaha yang berbadan hukum yang telah memperoleh perizinan berusaha untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan pekerja rumah tangga.
Proses Produk Halal
Proses Produk Halal yang
selanjutnya disingkat PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan
Produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan,
pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk.
Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Surat Izin Perusahaan
Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut SIP3MI adalah izin
tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada badan usaha berbadan hukum
Indonesia yang akan menjadi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha
Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha yang selanjutnya disebut KPBU adalah kerja sama antara pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah/badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya badan usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak.
