Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Komponen Pendukung Pertahanan Negara

Tanggal: 8 Januari 2002

Komponen pendukung adalah sumber daya nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.

Referensi:

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002

Pertahanan Negara

Pengertian Pilihan


Surveyor Berlisensi adalah seseorang yang memiliki keahlian dan/atau keterampilan di bidang Survei dan Pemetaan yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.


Agunan Yang Diambil Alih yang selanjutnya disingkat AYDA adalah aset yang diperoleh LPEI, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan dalam hal peminjam tidak memenuhi kewajibannya kepada LPEI.


Berlayar adalah Kapal tidak sedang berlabuh jangkar atau terikat pada daratan atau kandas yang bertolak meninggalkan Pelabuhan.


Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System yang selanjutnya disingkat BI-SSSS adalah infrastruktur yang digunakan sebagai sarana Penatausahaan Transaksi dan Penatausahaan Surat Berharga yang dilakukan secara elektronik.


Penangkalan adalah larangan terhadap Orang Asing untuk masuk Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian