Klaster Kesehatan

Tanggal: 20 Januari 2026

Klaster Kesehatan adalah kelompok pelaku penanggulangan Krisis Kesehatan yang berkoordinasi, berkolaborasi, dan integrasi untuk memenuhi kebutuhan Pelayanan Kesehatan, yang berasal dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, termasuk Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Pengertian Pilihan


Rencana Induk Pelabuhan Nasional adalah pengaturan ruang Kepelabuhanan nasional yang memuat tentang kebijakan Pelabuhan, rencana lokasi dan hierarki Pelabuhan secara nasional yang merupakan pedoman dalam penetapan lokasi, pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan Pelabuhan.


Pemblokiran adalah tindakan untuk mencegah akses penggunaan atau pemindahan sesuatu terhadap harta kekayaan, bukti kepemilikan, transaksi perbankan, akun platform daring, informasi elektronik, dokumen elektronik, atau produk administratif lainnya untuk sementara waktu yang dilakukan atas perintah Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim dengan penetapannya.


Standar Pelayanan Minimal
adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan
Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.


Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar


Pencatatan Penanaman Modal Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Pencatatan adalah kegiatan untuk mencatat segala data dan informasi Penanaman Modal Indonesia di Luar Negeri sebagai bagian pelaporan oleh Kementerian dan Perwakilan.