Klaster Kesehatan

Tanggal: 20 Januari 2026

Klaster Kesehatan adalah kelompok pelaku penanggulangan Krisis Kesehatan yang berkoordinasi, berkolaborasi, dan integrasi untuk memenuhi kebutuhan Pelayanan Kesehatan, yang berasal dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, termasuk Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Kejadian Luar Biasa, Wabah, dan Krisis Kesehatan

Pengertian Pilihan


Orang Tidak Mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah, yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak.


Program Nasional
Perumusan Standar yang selanjutnya disingkat PNPS adalah usulan rancangan SNI
dari Pemangku Kepentingan yang akan dirumuskan secara terencana, terpadu, dan
sistematis.


Sentra Pembinaan Olahragawan Elite Junior Indonesia atau Cibubur Youth Athlete Training Center yang selanjutnya disebut CYATC adalah Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi Nasional yang diselenggarakan untuk menjaring dan membina Olahragawan usia muda potensial tertinggi.


Kantor Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan Fungsi Keimigrasian di daerah kabupaten, kota, atau kecamatan


Bursa Karbon adalah suatu sistem yang mengatur mengenai pencatatan cadangan karbon, Perdagangan Karbon, dan status kepemilikan Unit Karbon.