Kewenangan Pemerintahan

Tanggal: 17 Oktober 2014

Kewenangan Pemerintahan yang selanjutnya disebut Kewenangan adalah kekuasaan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk bertindak dalam ranah hukum publik.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Administrasi Pemerintahan

Pengertian Pilihan


Sertifikat Bengkel Kustomisasi Kendaraan Bermotor adalah bukti yang menyatakan bahwa bengkel memenuhi/mencapai persyaratan sertifikasi bengkel.


Polisi Wilayatul Hisbah yang selanjutnya disebut Polisi WH adalah anggota WH yang berfungsi melakukan sosialisasi, pengawasan, penegakan dan pembinaan pelaksanaan Syariat Islam.


Tanda Tera adalah tanda yang dibubuhkan dan/atau dipasang pada Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan atau pada surat keterangan tertulis sebagai bukti hasil Tera atau Tera Ulang terhadap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan.


Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.


Air Demineral adalah AMDK yang diperoleh melalui proses pemurnian secara distilasi, deionisasi, reverse osmosis (RO), dan/atau proses setara lainnya, dengan atau tanpa penambahan oksigen (O2) atau karbon dioksida (CO2).