Keuangan Partai Politik

Tanggal: 15 Januari 2011

Keuangan Partai Politik adalah semua hak dan kewajiban Partai Politik yang dapat dinilai dengan uang, berupa uang, atau barang serta segala bentuk kekayaan yang dimiliki dan menjadi tanggung jawab Partai Politik

Referensi:

Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Pengertian Pilihan


Asisten Masinis adalah awak sarana perkeretaapian yang membantu masinis dalam mengoperasikan kereta api.


Teras Reaktor Daya yang selanjutnya disebut Teras adalah bagian dari Reaktor Daya tempat terjadinya reaksi nuklir berantai yang terkendali.


Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan


Piutang adalah hak untuk menerima pembayaran


Jaring Kontrol Gayaberat Nasional yang selanjutnya disingkat JKGN adalah sebaran titik kontrol geodesi gayaberat yang terhubung satu sama lain dalam satu kerangka referensi