Kereta

Tanggal: 8 September 2009

Kereta adalah sarana perkeretaapian yang ditarik dan/atau didorong lokomotif atau mempunyai penggerak sendiri yang digunakan untuk mengangkut orang.

Referensi:

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009

Penyelenggaraan Perkeretaapian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Pengertian Pilihan


Data Verifikasi Tanda Tangan Elektronik adalah data yang dibuat dari Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik atau Segel Elektronik yang digunakan untuk memverifikasi Tanda Tangan Elektronik atau Segel Elektronik.


Penyediaan Infrastruktur adalah kegiatan yang meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan kemampuan Infrastruktur dan/atau kegiatan pengelolaan Infrastruktur, dan/atau pemeliharaan Infrastruktur dalam rangka meningkatkan kemanfaatan Infrastruktur.


Cadangan Pangan Pemerintah yang selanjutnya disingkat CPP adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah.


Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng adalah produk yang dikemas dalam kaleng dan mengalami proses sterilisasi komersial berisi minimum dua potong ikan sarden atau makerel, mengandung hanya satu spesies setiap kaleng sesuai spesifikasi produk dengan menggunakan media air, minyak, air garam atau media lain dengan atau tanpa bahan pangan lainnya.


Wilayah Perairan adalah perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial