Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Kerawanan Pangan

Tanggal: 27 Desember 2022

Kerawanan Pangan adalah suatu kondisi ketidakmampuan wilayah sampai dengan perseorangan yang tercermin dari tidak tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.

Referensi:

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 16 Tahun 2022

Penyelenggaraan Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi

Pengertian Pilihan


Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola yang selanjutnya disebut Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat.


Tempat Penampungan Sementara adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.


Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas Dokumen


Navigasi adalah proses mengarahkan gerak kapal dari satu titik ke titik yang lain dengan aman dan lancar serta untuk menghindari bahaya dan/atau rintangan pelayaran


Uang Muka Pembiayaan Kendaraan Bermotor adalah pembayaran di muka atau uang muka secara tunai yang sumber dananya berasal dari debitur untuk pengadaan kendaraan bermotor dengan menggunakan cara Pembelian dengan Pembayaran secara Angsuran.