Kerangka Kualifikasi Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri

Tanggal: 1 November 2017

Kerangka Kualifikasi Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat KK-APDN adalah kerangka penjenjangan kualifikasi Kompetensi Pemerintahan yang dapat menyandingkan, menyetarakan dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pendidikan dan pelatihan serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan Kompetensi Pemerintahan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Kompetensi Pemerintahan

Pengertian Pilihan


Manfaat Pensiun Cacat adalah manfaat pensiun bagi peserta, yang dibayarkan bila peserta menjadi cacat


Cuti Mengunjungi Keluarga adalah program pembinaan untuk memberikan kesempatan kepada Narapidana dan Anak untuk berasimilasi dengan keluarga dan masyarakat.


Kegiatan Kemanusiaan adalah kegiatan yang bersifat meringankan
penderitaan sesama manusia yang dengan tidak membedakan agama atau kepercayaan,
suku, jenis kelamin, kedudukan sosial, atau kriteria lain yang serupa.


Institut adalah Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu dan jika memenuhi syarat, Institut dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.


Aplikasi e-Court adalah aplikasi yang digunakan untuk pemrosesan administratif, pelayanan perkara, dan persidangan secara elektronik serta layanan aplikasi perkara lainnya yang ditetapkan Mahkamah Agung yang terintegrasi dan tidak terpisahkan dengan SIP.