Kendaraan Perorangan Dinas

Tanggal: 20 Mei 2022

Kendaraan Perorangan Dinas adalah Barang Milik Negara/Daerah berupa kendaraan bermotor yang digunakan oleh Pejabat Negara, pegawai Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk melaksanakan tugas dan fungsi pada jabatan yang diembannya.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas

Pengertian Pilihan


ETLE Mobile adalah peralatan elektronik untuk mengawasi dan mengidentifikasi Pelanggaran LLAJ yang dipasang pada kendaraan bermotor dinas Polri khusus dan perangkat gawai petugas yang digunakan secara bergerak atau mobile.


Risalah Lelang Elektronik adalah Risalah Lelang yang dibuat dalam format elektronik dengan menggunakan sistem elektronik.


Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul karena hasil olah pikir manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi kehidupan manusia 


Perguruan Tinggi Keagamaan yang selanjutnya disingkat PTK adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Keagamaan.


Jejaring Kelembagaan Pelayanan Peningkatan Produktivitas adalah pola hubungan fungsional di antara para pemangku kepentingan dalam pencapaian peningkatan Produktivitas dan daya saing nasional.