Kelompok Perhutanan Sosial

Tanggal: 30 Mei 2023

Kelompok Perhutanan Sosial yang selanjutnya disingkat KPS adalah kelompok tani hutan, gabungan kelompok tani hutan, dan/atau kelompok masyarakat dan/atau koperasi pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial serta masyarakat hukum adat termasuk pembudidaya, kelompok tani dan/atau kelompok masyarakat pengelola hutan rakyat.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial

Pengertian Pilihan


Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Organisasi Penyelenggara adalah satuan kerja penyelenggara Pelayanan Publik yang berada di lingkungan institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan Pelayanan Publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan Pelayanan Publik.


Pelabuhan Pengumpul adalah Pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta sebagai angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.


Imbal Jasa Kafalah, yang
selanjutnya disingkat IJK, adalah sejumlah uang yang diterima oleh Perusahaan
Penjaminan Syariah dan UUS dari Terjamin dalam rangka kegiatan Penjaminan
Syariah.


Fungsi Pemerintahan
adalah fungsi dalam melaksanakan Administrasi Pemerintahan yang meliputi fungsi
pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan pelindungan.


Kompensasi/ Imbal Jasa Lingkungan Hidup Antar Daerah adalah pengalihan sejumlah uang dan/atau sesuatu yang dapat dinilai dengan uang antara Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dengan Penyedia Jasa Lingkungan Hidup melalui perjanjian terikat berbasis kinerja untuk meningkatkan Jasa Lingkungan Hidup.