Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Fungsi Pemerintahan

Tanggal: 17 Oktober 2014

Fungsi Pemerintahan adalah fungsi dalam melaksanakan Administrasi Pemerintahan yang meliputi fungsi pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan pelindungan.

Referensi:

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014

Administrasi Pemerintahan

Pengertian Pilihan


Jenis Asing Invasif adalah hewan, ikan, tumbuhan, mikroorganisme, dan organisme lain yang bukan merupakan bagian dari suatu ekosistem yang dapat menimbulkan kerusakan ekosistem, lingkungan, kerugian ekonomi, dan/atau berdampak negatif terhadap keanekaragaman hayati dan kesehatan manusia


Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti yang selanjutnya disingkat KBMI adalah pengelompokan bank yang didasarkan pada Modal Inti yang dimiliki.


Permufakatan Jahat adalah perbuatan dua orang atau lebih yang bersepakat untuk melakukan tindak pidana Pencucian Uang


Angkutan Perkotaan adalah angkutan dari satu tempat ke tempat lain dalam Kawasan Perkotaan yang terikat dalam Trayek.


Persidangan adalah serangkaian proses memeriksa, mengadili dan memutus perkara oleh Hakim/Majelis Hakim di dalam maupun di luar gedung Pengadilan termasuk Persidangan secara elektronik