Fungsi Pemerintahan

Tanggal: 17 Oktober 2014

Fungsi Pemerintahan adalah fungsi dalam melaksanakan Administrasi Pemerintahan yang meliputi fungsi pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan pelindungan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Administrasi Pemerintahan

Pengertian Pilihan


Penyakit Menular adalah penyakit yang dapat menular ke manusia yang disebabkan oleh agen biologi, antara lain virus, bakteri, jamur, dan parasit.


Usaha Pialang Reasuransi
adalah usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penempatan reasuransi
atau penempatan reasuransi syariah serta penanganan penyelesaian klaimnya
dengan bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi, perusahaan asuransi
syariah, perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, perusahaan
reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah yang melalukan penempatan
reasuransi atau reasuransi syariah.


Hak Atas Karbon adalah penguasaan karbon oleh negara.


Tenaga Kesehatan Hewan
adalah orang yang menjalankan aktivitas di bidang Kesehatan Hewan berdasarkan
kompetensi dan kewenangan Medik Veteriner yang hierarkis sesuai dengan
pendidikan formal dan/atau pelatihan Kesehatan Hewan bersertifikat.


Nasabah Penyimpan adalah nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan;