Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Kelembagaan Ekonomi Petani

Tanggal: 6 Agustus 2013

Kelembagaan Ekonomi Petani adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan Usaha Tani yang dibentuk oleh, dari, dan untuk Petani, guna meningkatkan produktivitas dan efisiensi Usaha Tani, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum

Referensi:

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013

Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Pengertian Pilihan


Lambang Kepalangmerahan adalah simbol Kepalangmerahan yang terdiri atas lambang palang merah dan lambang bulan sabit merah yang dilindungi berdasarkan Konvensi.


Kebijakan Moneter adalah kebijakan yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang dilakukan antara lain melalui pengendalian jumlah uang beredar dan atau suku bunga


Program Minyak Goreng Curah Rakyat yang selanjutnya disebut Program MGCR adalah program yang diinisiasi oleh Kementerian Perdagangan dalam rangka menyediakan Minyak Goreng Curah kepada masyarakat dengan Harga Eceran Tertinggi yang telah ditetapkan.


Kawasan Identifikasi Pertahanan Udara (Air Defence Identification Zone/ADIZ) adalah Ruang Udara tertentu di atas daratan dan/atau perairan yang ditetapkan bagi keperluan identifikasi pesawat udara untuk kepentingan pertahanan keamanan negara.


Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.