Kekayaan Intelektual Komunal

Tanggal: 20 Desember 2022

Kekayaan Intelektual Komunal yang selanjutnya disingkat KIK adalah kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomis dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial, dan budaya bangsa.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Kekayaan Intelektual Komunal

Pengertian Pilihan


Usaha Ultra Mikro yang selanjutnya disebut UMi adalah Usaha Mikro milik perorangan yang menerima Kredit dan/atau Pembiayaan dengan batasan plafon yang ditetapkan Bank Indonesia, per debitur atau nasabah.


Air Minum Dalam Kemasan yang selanjutnya disingkat AMDK adalah air yang telah diproses, tanpa bahan pangan lainnya dan bahan tambahan pangan, dikemas, serta aman untuk diminum.


Pelepasan Rumpun atau Galur adalah penghargaan negara yang dilaksanakan oleh pemerintah terhadap suatu Rumpun atau Galur baru hasil pemuliaan di dalam negeri atau hasil introduksi yang dapat disebarluaskan.


Semen Clinker adalah barang setengah jadi yang utamanya mengandung kristal kalsium silikat hidraulis yang merupakan hasil proses pyroprocessing dari batu gamping, bahan mengandung besi, bahan aluminosilikat, dan material lainnya.


Pengasuhan Layak Anak adalah upaya untuk memenuhi kebutuhan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan yang menetap dan berkelanjutan demi kepentingan terbaik bagi Anak tanpa diskriminasi sesuai dengan kondisi serta tahapan tumbuh kembang Anak.