Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan

Tanggal: 5 Oktober 2023

Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan yang selanjutnya disingkat KUBL adalah kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang bertujuan untuk melindungi, memperbaiki, dan/atau meningkatkan kualitas atau fungsi lingkungan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan

Pengertian Pilihan


Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang di berikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hal tersebut


Penyediaan energi adalah kegiatan atau proses menyediakan energi, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri


Laboratorium Dispensing adalah tempat yang khusus melakukan pemotongan dan pemasangan lensa pada bingkai kacamata sesuai dengan ukuran yang ditentukan dalam resep kacamata.


Orang Dengan HIV yang selanjutnya disingkat ODHIV adalah orang yang terinfeksi HIV.


Standardisasi Industri adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, memelihara, memberlakukan, dan mengawasi Standar bidang industri yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan.