
Kedokteran Nuklir
Kedokteran Nuklir adalah kegiatan layanan kedokteran spesialistik yang menggunakan Zat Radioaktif berupa radionuklida dan/atau radiofarmaka untuk tujuan terapi dan/atau diagnostik yang didasarkan pada fisiologik, patofisologik, dan metabolisme.
Referensi:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1 Tahun 2022
Penatalaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran
Pengertian Pilihan
Angkutan
Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kendaraan di Ruang Lalu Lintas Jalan
Cacat Total Tetap
Cacat Total Tetap adalah cacat yang mengakibatkan ketidak-mampuan seseorang untuk melakukan pekerjaa
Dana Tabarru’
Dana Tabarru’ adalah kumpulan dana yang berasal dari kontribusi para peserta, yang mekanisme penggunaannya sesuai dengan perjanjian Asuransi Syariah atau perjanjian reasuransi syariah.
Upaya Kesehatan Jiwa
Upaya Kesehatan Jiwa adalah setiap kegiatan untuk mewujudkan derajat kesehatan jiwa yang optimal bagi setiap individu, keluarga, dan masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang diselenggarakan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
Hukuman Disiplin Militer
Hukuman Disiplin Militer adalah hukuman yang dijatuhkan oleh atasan yang berhak menghukum kepada bawahan yang berada di bawah wewenang komandonya karena melakukan pelanggaran Hukum Disiplin Militer.