Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Kebutuhan Dasar

Tanggal: 18 Agustus 2011

Kebutuhan Dasar adalah kebutuhan pangan, sandang, perumahan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan/atau pelayanan sosial.

Referensi:

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011

Penanganan Fakir Miskin

Pengertian Pilihan


Kawasan Hortikultura adalah hamparan sebaran usaha hortikultura yang disatukan oleh faktor pengikat tertentu, baik faktor alamiah, sosial budaya, maupun faktor infrastruktur fisik buatan


Akademi Komunitas adalah Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi setingkat diploma satu dan/atau diploma dua dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu yang berbasis keunggulan lokal atau untuk memenuhi kebutuhan khusus.


Rumah Komersial adalah rumah yang diselenggarakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan


Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya.


Penulis adalah setiap orang yang menulis Naskah Buku untuk diterbitkan dalam bentuk Buku.