Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Kawasan Udara Terlarang (Prohibited Area)

Tanggal: 31 Mei 2022

Kawasan Udara Terlarang (Prohibited Area) adalah Ruang Udara tertentu di atas daratan dan/atau perairan, dengan pembatasan yang bersifat permanen dan menyeluruh bagi semua pesawat udara.

Referensi:

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 9 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2016 tentang Tatanan Navigasi Penerbangan Nasional

Pengertian Pilihan


Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intra-dan/atau antarmoda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah


Inovasi adalah hasil pemikiran, Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan/atau Penerapan, yang mengandung unsur kebaruan dan telah diterapkan serta memberikan kemanfaatan, ekonomi dan/atau sosial. 


Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu;


Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris


Sampel adalah sebagian unit yang menjadi penelitian untuk memperkirakan karakteristik suatu populasi