Kawasan Penggembalaan Umum

Tanggal: 17 Oktober 2014

Kawasan Penggembalaan Umum adalah lahan negara atau yang disediakan Pemerintah atau yang dihibahkan oleh perseorangan atau perusahaan yang diperuntukkan penggembalaan Ternak masyarakat skala kecil sehingga Ternak dapat leluasa berkembang biak.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan

Pengertian Pilihan


Dokter adalah dokter, dokter layanan primer, dokter spesialis-subspesialis lulusan pendidikan dokter, baik di dalam maupun di luar negeri, yang diakui oleh Pemerintah


Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup adalah keputusan yang menyatakan kelayakan Lingkungan Hidup dari suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Amdal.


Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik 


Diaspora adalah Orang Asing eks Warga Negara Indonesia, Orang Asing keturunan eks Warga Negara Indonesia paling banyak derajat kedua, Orang Asing suami atau istri dari eks Warga Negara Indonesia, Orang Asing suami atau istri dari keturunan eks Warga Negara Indonesia paling banyak derajat kedua, Orang Asing suami atau istri dari Warga Negara Indonesia, dan Orang Asing anak hasil perkawinan yang sah antara Orang Asing dengan Warga Negara Indonesia.


Surat Berharga adalah
surat pengakuan utang, wesel, saham obligasi, sekuritas kredit, atau setiap
derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam
bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang;