Kawasan Ekonomi Khusus

Tanggal: 14 Oktober 2009

Kawasan Ekonomi Khusus, yang selanjutnya disebut KEK, adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Kawasan Ekonomi Khusus

Pengertian Pilihan


Pajak Sarang Burung Walet adalah Pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.


Kereta Api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api


Polis Asuransi Pertanian adalah dokumen perikatan Asuransi Pertanian, memuat antara lain hak dan kewajiban masing-masing pihak sebagai bukti tertulis terjadinya perjanjian asuransi dan ditandatangani oleh penanggung.


Kapal Niaga adalah Kapal yang kegiatan utamanya mengangkut barang dan/atau mengangkut penumpang untuk tujuan komersial dalam berbagai ukuran dan bentuk.


Diplomasi Ekonomi adalah pelaksanaan kebijakan diplomasi dalam bidang hubungan luar negeri secara bilateral, regional dan multilateral untuk memajukan kesejahteraan umum dan melindungi serta memperjuangkan kepentingan ekonomi nasional dalam sektor perdagangan, investasi, pariwisata, ketenagakerjaan, finansial, dan kerja sama pembangunan internasional.