Kawasan Daur Ulang Berikat

Tanggal: 25 November 2015

Kawasan Daur Ulang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu yang di dalamnya dilakukan kegiatan daur ulang limbah asal impor dan/atau asal Daerah Pabean sehingga menjadi produk yang mempunyai nilai tambah serta nilai ekonomi yang lebih tinggi.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat

Pengertian Pilihan


Pasien adalah setiap orang yang memperoleh Pelayanan Kesehatan dari Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan.


Navigasi adalah proses mengarahkan gerak Kapal dari satu titik ke titik yang lain dengan aman dan lancar serta untuk rnenghindaribahaya dan/atau rin tangan Pelayaran.


Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang ini yang dikenakan terhadap barang ekspor


Dewan Energi Nasional
adalah suatu lembaga bersifat nasional, mandiri, dan tetap, yang bertanggung
jawab atas kebijakan energi nasional.


Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur adalah peserta Pemilihan yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di Komisi Pemilihan Umum Provinsi