Kartu Tanda Identifikasi Khusus

Tanggal: 9 Oktober 2023

Kartu Tanda Identifikasi Khusus yang selanjutnya disebut Kartu TIK adalah sistem pencatatan dengan menggunakan kartu/formulir yang memuat hal-hal dan catatan singkat mengenai diri seseorang atau suatu perkumpulan/organisasi dan permasalahan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian

Pengertian Pilihan


Geoinformatika adalah ilmu dan teknologi yang mengembangkan dan menggunakan infrastruktur ilmu informasi untuk mengatasi masalah ilmu kebumian yang semakin kompleks dengan data besar.


Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi


Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan adalah serangkaian kegiatan Pencarian dan Pertolongan meliputi Siaga Pencarian dan Pertolongan, dan Operasi Pencarian dan Pertolongan.


Sumber Daya Genetik adalah material tumbuhan, binatang, atau jasad renik yang mengandung unit-unit yang berfungsi sebagai pembawa sifat keturunan, baik yang bernilai aktual maupun potensial untuk menciptakan galur, rumpun, atau spesies baru.


Wajib Belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh Warga Negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah