Kapal Tangki Gas Cair (Liquefied Gas Tanker)

Tanggal: 20 September 2022

Kapal Tangki Gas Cair (Liquefied Gas Tanker) adalah Kapal yang dibangun atau disesuaikan dan digunakan untuk mengangkut gas cair atau produk lainnya yang tercantum dalam Bab 19 Koda Internasional Pengangkutan Gas Cair.

Referensi:

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2022

Pengawakan Kapal Niaga

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Pengertian Pilihan


Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum yang selanjutnya disebut IUPTLU adalah izin untuk melakukan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum.


Garis Pantai adalah pertemuan antara daratan dengan lautan yang dipengaruhi oleh pasang surut air laut.


Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah gabungan serikat pekerja/serikat buruh


Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden


Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan yang selanjutnya disingkat KKJTJ adalah instansi yang bertugas membantu Menteri dalam penanganan keamanan dan keandalan jembatan dan terowongan jalan.