Kapabilitas Kelembagaan

Tanggal: 27 April 2026

Kapabilitas Kelembagaan adalah kemampuan organisasi untuk mengoptimalkan tugas, fungsi, dan mandat, serta seluruh sumber daya yang tersedia untuk mewujudkan target pembangunan nasional dan/atau pembangunan daerah yang menjadi tanggung jawab instansi pemerintah.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Penilaian Kapabilitas Kelembagaan pada Instansi Pemerintah

Pengertian Pilihan


Diversifikasi energi
adalah penganekaragaman pemanfaatan sumber energi


Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas dan penggunaan angkutan yang bebas dari hambatan dan kemacetan di Jalan


Pemberitahuan Pabean Ekspor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean di bidang ekspor dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik.


Pangan Olahan Fortifikasi adalah Pangan Olahan yang ditambahkan Zat Gizi tertentu berdasarkan penetapan pemerintah dalam rangka memperbaiki status gizi masyarakat.


Gas Atmosfer Berbahaya adalah gas berupa oksigen dengan konsentrasi kurang dari 19,5% (sembilan belas koma lima persen) dan melebihi 23,5% (dua puluh tiga koma lima persen) volume udara, bahan mudah terbakar atau mudah meledak dengan konsentrasi melebihi 10% (sepuluh persen) konsentrasi batas bawah dapat meledak, bahan beracun dengan konsentrasi melebihi nilai ambang batas, yang terdapat dalam Ruang Terbatas dan dapat menyebabkan kematian atau ketidakmampuan Pekerja/Buruh untuk menyelamatkan diri.