Jasa Usaha

Tanggal: 5 Januari 2022

Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah yang dapat bersifat mencari keuntungan karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.

Referensi:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022

Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Pengertian Pilihan


Pihak Ketiga yang Beriktikad Baik adalah pihak yang dapat membuktikan sebagai pemilik yang sah, pengampu, wali dari pemilik barang, atau kurator dalam perkara kepailitan atas barang-barang yang tidak ada kaitannya secara hukum dalam proses terjadinya tindak pidana korupsi.


Pelayanan Kedokteran Untuk Kepentingan Hukum yang selanjutnya disebut Yandokum adalah pemeriksaan terhadap tubuh atau benda yang berasal atau diduga berasal dari tubuh manusia yang dilakukan berdasarkan kebutuhan dalam proses hukum atau untuk kepentingan yang dapat diduga berpotensi menjadi masalah hukum.


Pendaftaran Tanah secara Sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan secara individual atau massal.


Kontra Ideologi adalah kegiatan melawan penyebaran paham atau ideologi radikal terorisme dalam bentuk lisan, tulisan dan media literasi lainnya baik secara langsung atau tidak langsung.


Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang selanjutnya disebut Kode adalah identitas wilayah administrasi pemerintahan, berupa angka yang merepresentasikan wilayah administrasi pemerintahan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan atau yang disebut dengan nama lain, desa atau yang disebut dengan nama lain dan kelurahan serta pulau seluruh Indonesia.