Jarimah

Tanggal: 22 Oktober 2014

Jarimah adalah perbuatan yang dilarang oleh Syariat Islam yang dalam Qanun ini diancam dengan ‘Uqubat Hudud dan/atau Ta’zir.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Hukum Jinayat

Pengertian Pilihan


Wilayah Indikatif Hutan Adat adalah wilayah Hutan Adat yang berada pada Kawasan Hutan Negara yang belum memperoleh produk hukum dalam bentuk Peraturan Daerah namun wilayahnya telah ditetapkan oleh bupati/walikota.


Laboratorium Kesehatan adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melaksanakan pengukuran, penetapan, dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia dan/atau bahan bukan berasal dari manusia untuk penentuan jenis penyakit, penyebab penyakit, kondisi kesehatan atau faktor risiko yang dapat berpengaruh pada kesehatan perseorangan dan/atau masyarakat


Hukum Jinayat adalah hukum yang mengatur tentang Jarimah dan ‘Uqubat.


Penggunaan Kawasan Hutan adalah penggunaan atas sebagian Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan Kawasan Hutan.


Industri Strategis adalah
Industri yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak,
meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya alam strategis, atau
mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara dalam
rangka pemenuhan tugas pemerintah negara.