Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Tanggal: 2 Februari 2021

Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan Pelatihan Kerja.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Pengertian Pilihan


Wilayah Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WUP, adalah bagian dari WP yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi


Kelentingan Keluarga adalah kemampuan Keluarga untuk bertahan dan kembali pada keadaan semula saat terjadi kemalangan atau krisis dalam Keluarga.


Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pelaksanaan, perawatan, pemantauan, dan evaluasi untuk menjamin keberadaan dan kelestarian fungsi serta manfaat Sumber Daya Air dan prasarananya


Rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya sesuai dengan kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tahap Penyidikan, Penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan karena ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan yang berdasarkan Undang-Undang, karena kekeliruan mengenai orangnya, atau karena kekeliruan mengenai hukum yang diterapkan.


Jurnal Ilmiah adalah bentuk pemberitaan atau komunikasi yang memuat Karya Ilmiah dan diterbitkan terjadwal dalam bentuk elektronik dan/atau tercetak.