Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang selanjutnya disingkat IUJPTL adalah izin untuk melakukan usaha jasa penunjang tenaga listrik.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Referensi:
Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan
Pengertian Pilihan
Penerbit Ilmiah
Penerbit Ilmiah adalah organisasi atau badan hukum yang memiliki tugas dan fungsi untuk melaksanakan kegiatan Penerbitan Ilmiah.
Inkubator Industri Olahraga
Inkubator Industri Olahraga adalah lingkungan dan program dengan karakteristik Olahraga yang menawarkan bantuan teknis dan manajemen kepada perorangan, perusahaan, atau calon perusahaan untuk menghasilkan perusahaan atau calon perusahaan yang siap berbisnis secara profesional.
Premi
Premi adalah sejumlah
uang yang ditetapkan oleh Perusahaan Asuransi atau perusahaan reasuransi dan
disetujui oleh Pemegang Polis untuk dibayarkan berdasarkan perjanjian Asuransi
atau peranjian reasuransi, atau sejumlah uang yang ditetapkan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mendasari program asuransi wajib
untuk memperoleh manfaat.
Exit Permit Only
Exit Permit Only adalah izin meninggalkan Wilayah Indonesia dan tidak untuk kembali.
