Izin Tinggal Diplomatik

Tanggal: 2 Oktober 2024

Izin Tinggal Diplomatik adalah izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Orang Asing untuk berada di Wilayah Indonesia guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Referensi:

Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas

Pengertian Pilihan


Audit Teknologi adalah proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif terhadap aset Teknologi dengan tujuan menetapkan tingkat kesesuaian Teknologi dengan kriteria dan/atau standar yang telah ditetapkan serta penyampaian hasil kepada pengguna yang bersangkutan. 


Kustomisasi Kendaraan Bermotor adalah perubahan terhadap jarak sumbu, konstruksi, dan/atau material serta penggantian merek mesin dan tipe mesin suatu kendaraan bermotor menjadi tipe Kendaraan Bermotor untuk kepentingan sendiri atau perseorangan.


Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan adalah lembaga milik pemerintah atau lembaga masyarakat berbadan hukum yang melakukan upaya untuk meningkatkan kualitas hidup dan partisipasi aktif perempuan dalam pembangunan, baik dalam pelaksanaan kebijakan, kegiatan, maupun administrasi dalam penyelenggaraan layanan.


Kerangka Kapal adalah setiap Kapal yang tenggelam atau kandas atau terdampar dan telah ditinggalkan.


E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa adalah pasar elektronik yang disediakan untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa pemerintah.