Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Pemerintahan Daerah

Tanggal: 2 Oktober 2014

Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Referensi:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014

Pemerintahan Daerah

Pengertian Pilihan


Bahan Medis Habis Pakai adalah alat kesehatan yang ditujukan untuk penggunaan sekali pakai (single use) yang daftar produknya diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Uji Alir Fluida Sumur Panas Bumi adalah proses pengukuran parameter fisis dan kimia selama periode tertentu untuk perhitungan potensi sumur Panas Bumi dalam keadaan semburan secara terus menerus.


Relawan Sosial adalah seseorang dan/atau kelompok masyarakat, baik yang berlatar belakang pekerjaan sosial maupun bukan berlatar belakang pekerjaan sosial, tetapi melaksanakan kegiatan penyelenggaraan di bidang sosial bukan di instansi sosial pemerintah atas kehendak sendiri dengan atau tanpa imbalan


Minyak Goreng Kemasan Premium adalah Minyak Goreng Sawit yang dikemas dengan kemasan selain kemasan sederhana.


Penetapan Hak Atas Tanah adalah penetapan Pemerintah untuk memberikan Hak Atas Tanah melalui pemberian, perpanjangan jangka waktu hak, dan/atau pembaruan hak.