Izin Penyelenggaraan Penyiaran

Tanggal: 28 Desember 2002

Izin Penyelenggaraan Penyiaran adalah hak yang diberikan oleh negara kepada lembaga penyiaran untuk menyelenggarakan penyiaran

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Penyiaran

Pengertian Pilihan


Balai Uji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Balai Uji adalah laboratorium uji yang ditetapkan oleh Menteri untuk melaksanakan fungsi pengujian Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dalam rangka sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.


Bahan Perpustakaan adalah semua hasil karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam


Cadangan Tujuan adalah dana yang berasal dari sebagian surplus Bank Indonesia yang dapat digunakan antara lain untuk penggantian atau pembaruan harta tetap dan perlengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Bank indonesia serta untuk penyertaan.


Substance Based Income Exclusion yang selanjutnya disingkat SBIE adalah pengecualian pengenaan pajak tambahan atas Laba GloBE Bersih yang dihitung dengan formula tertentu.


Tanah Bersama adalah sebidang tanah hak atau tanah sewa untuk bangunan yang digunakan atas dasar hak bersama secara tidak terpisah yang di atasnya berdiri rumah susun dan ditetapkan batasnya dalam persyaratan izin mendirikan bangunan