Pengendalian Perumahan dan Kawasan Permukiman

Tanggal: 2 Februari 2021

Pengendalian Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah suatu proses untuk mewujudkan tertib Penyelenggaraan perumahan dan Kawasan Permukiman yang dilaksanakan pada tahap perencanaan, pembangunan, dan pemanfaatan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Pengertian Pilihan


Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar 


Perwira Penyerah Perkara
yang selanjutnya disebut Papera adalah perwira yang oleh atau atas dasar undang-undang
mempunyai wewenang untuk menentukan suatu perkara pidana yang dilakukan oleh
prajurit Tentara Nasional Indonesia yang berada di bawah wewenang komandonya
diserahkan kepada atau diselesaikan di luar pengadilan dalam lingkungan
peradilan Militer atau pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.


Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya


Bank Umum Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran


Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Bapas adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi Pembimbingan Kemasyarakatan terhadap Klien.