Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu

Tanggal: 6 Agustus 2013

Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu adalah izin usaha yang diberikan oleh Menteri untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan, dan pemasaran

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Pengertian Pilihan


Siber adalah ruang yang bersifat virtual yang dibentuk dari Sistem Informasi.


Buku Umum adalah jenis Buku di luar Buku Pendidikan.


Parameter Kesetaraan Gender adalah ukuran nilai kesetaraan gender yang dimuat dalam Peraturan Perundang-undangan dan Instrumen Hukum lainnya.


Uji Laik Fungsi Jalan adalah pengujian yang meliputi pemeriksaan teknis dan pemeriksaan dokumen administratif suatu ruas Jalan.


Perwalian adalah kewenangan yang diberikan kepada seseorang untuk melakukan sesuatu perbuatan hukum sebagai wakil untuk kepentingan dan atas nama anak yang tidak mempunyai kedua orang tua, orang tua yang masih hidup, tidak cakap melakukan perbuatan hukum.