Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu

Tanggal: 6 Agustus 2013

Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu adalah izin usaha yang diberikan oleh Menteri untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan, dan pemasaran

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Pengertian Pilihan


Pelindungan Lingkungan Maritim adalah setiap upaya untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan perairan yang bersumber dari kegiatan yang terkait dengan Pelayaran.


Giro adalah simpanan yang
penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro,
sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan;


Pengasuhan Anak adalah upaya untuk memenuhi kebutuhan akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan yang menetap dan berkelanjutan demi kepentingan terbaik bagi Anak.


Neraca Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Neraca SDA dan LH adalah neraca yang menggambarkan mengenai cadangan (stok) aset sumber daya alam dan lingkungan hidup serta perubahannya.


Voluntary Observing Ship yang selanjutnya disingkat VOS adalah program dari World Meteorological Organization yang ditujukan kepada kapal yang berlayar untuk melakukan pengamatan cuaca dan melaporkan data hasil pengamatannya kepada badan meteorologi nasional setempat.