Izin Pelaksanaan Transmigrasi

Tanggal: 22 Juli 2024

Izin Pelaksanaan Transmigrasi yang selanjutnya disingkat IPT adalah keputusan yang diberikan sebagai bukti tertulis bahwa badan usaha telah memenuhi persyaratan dan diperbolehkan untuk menjalankan suatu kegiatan usaha Penanaman Modal dalam pelaksanaan Transmigrasi.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Bentuk Pelaksanaan Penanaman Modal dan Tata Cara Pemberian Izin Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi

Pengertian Pilihan


Rumah Susun Komersial adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk mendapatkan keuntungan


Kantor Urusan Agama Kecamatan, selanjutnya disingkat KUAKec, adalah satuan kerja yang melaksanakan pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk pada tingkat kecamatan bagi Penduduk yang beragama Islam


Bantuan Komplementer adalah bantuan berupa uang, barang, dan jasa di bidang kesehatan, pendidikan, subsidi energi, ekonomi, perumahan, dan pemenuhan kebutuhan dasar lainnya sebagai pelengkap Bantuan Sosial PKH.


Industri Pertenunan yang Menggunakan Alat Tenun Mesin adalah industri dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia 13121 yang mencakup usaha pertenunan yang menggunakan alat tenun mesin.


Self-Regulatory Organization di Bidang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang selanjutnya disebut SRO PUVA adalah suatu forum atau institusi yang berbadan hukum Indonesia yang ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk mendukung pengembangan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.