IUPK Eksplorasi

Tanggal: 12 Januari 2009

IUPK Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan di wilayah izin usaha pertambangan khusus

Referensi:

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009

Pertambangan Mineral dan Batubara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Pengertian Pilihan


Kapal Berbendera Indonesia adalah kapal yang telah didaftarkan dalam Daftar Kapal Indonesia.


Pangan Lokal adalah makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat sesuai dengan potensi dan kearifan lokal


Pejabat Lelang Kelas II adalah orang perseorangan yang berasal dari swasta/umum yang diangkat sebagai Pejabat Lelang.


Whistleblowing System Pengadaan Barang/Jasa adalah sistem untuk memproses Pengaduan yang dapat dimanfaatkan oleh Whistleblower untuk mengadukan dugaan pelanggaran di bidang Pengadaan Barang/Jasa yang dikembangkan oleh LKPP.


Institut adalah Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu dan jika memenuhi syarat, Institut dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.