Interoperabilitas Data

Tanggal: 17 Februari 2023

Interoperabilitas Data adalah kemampuan Sistem Elektronik dengan Karakteristik yang berbeda untuk berbagi pakai Data dan informasi secara terintegrasi dalam penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Interoperabilitas Data dalam Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Satu Data Indonesia

Pengertian Pilihan


Pangan Steril Komersial adalah Pangan Olahan Berasam Rendah yang dikemas secara hermetis, disimpan pada suhu ruang, dan disterilisasi komersial.


Minyak Makan Merah adalah minyak yang diperoleh dari rafinasi tanpa pemucatan (bleaching) dan deodorisasi, dan melalui fraksinasi minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil) yang digunakan sebagai minyak goreng, bahan baku pangan, ditambahkan pada pangan, dikonsumsi langsung sebagai tambahan asupan zat gizi, atau sebagai fortifikan minyak goreng sawit dan bahan baku nutrasetikal.


Kasus Pertanahan yang selanjutnya disebut Kasus adalah sengketa, konflik, perkara pertanahan, atau mafia pertanahan yang disampaikan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, dan/atau Kantor Pertanahan sesuai kewenangannya untuk mendapatkan penanganan dan penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Konflik Kepentingan adalah kondisi Pejabat Pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan Wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas Keputusan dan/atau Tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya.


Awak Sarana Perkeretaapian adalah orang yang ditugaskan di dalam kereta api oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian selama perjalanan kereta api.