Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Instansi Vertikal

Tanggal: 2 Oktober 2014

Instansi Vertikal adalah perangkat kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang mengurus Urusan Pemerintahan yang tidak diserahkan kepada daerah otonom dalam wilayah tertentu dalam rangka Dekonsentrasi.

Referensi:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014

Pemerintahan Daerah

Pengertian Pilihan


Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia


Kedokteran Nuklir adalah kegiatan layanan kedokteran spesialistik yang menggunakan Zat Radioaktif berupa radionuklida dan/atau radiofarmaka untuk tujuan terapi dan/atau diagnostik yang didasarkan pada fisiologik, patofisologik, dan metabolisme.


Belanja Daerah adalah semua kewajiban Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.


Distrik, yang dahulu dikenal dengan Kecamatan, adalah wilayah kerja Kepala Distrik sebagai perangkat daerah Kabupaten/Kota


Kawasan Antarwilayah adalah kawasan laut yang meliputi dua provinsi atau lebih yang dapat berupa teluk, selat, dan Laut.