Infrastruktur Pasar Keuangan

Tanggal: 11 Juli 2024

Infrastruktur Pasar Keuangan adalah sistem yang disediakan dan/atau dioperasikan oleh penyelenggara untuk digunakan oleh partisipan dalam melakukan transaksi, kliring, penyelesaian akhir, pelaporan, dan/atau pencatatan, sehubungan dengan transaksi pembayaran, transaksi surat berharga, transaksi Derivatif, dan/atau transaksi keuangan lainnya.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing

Pengertian Pilihan


Neraca Penutupan adalah neraca Bank per tanggal pencabutan izin usaha yang disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.


Pos adalah layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik, layanan paket, layanan logistik, layanan transaksi keuangan, dan layanan keagenan pos untuk kepentingan umum


Pejabat Pembuat Akta Tanah selanjutnya disebut PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta tanah tertentu.


Benih Penjenis yang selanjutnya disingkat BS adalah Benih generasi awal yang berasal dari Benih inti hasil perakitan varietas untuk perbanyakan yang memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal kelas BS.


Fiksasi adalah perekaman
suara yang dapat didengar, perekaman gambar atau keduanya, yang dapat dilihat,
didengar, digandakan, atau dikomunikasikan melalui perangkat apapun.