Infrastruktur Pasar Keuangan

Tanggal: 11 Juli 2024

Infrastruktur Pasar Keuangan adalah sistem yang disediakan dan/atau dioperasikan oleh penyelenggara untuk digunakan oleh partisipan dalam melakukan transaksi, kliring, penyelesaian akhir, pelaporan, dan/atau pencatatan, sehubungan dengan transaksi pembayaran, transaksi surat berharga, transaksi Derivatif, dan/atau transaksi keuangan lainnya.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing

Pengertian Pilihan


Entitas Induk Antara adalah Entitas Konstituen, selain Entitas Induk Utama, entitas induk yang dimiliki sebagian, bentuk usaha tetap, atau entitas investasi, yang memiliki secara langsung atau tidak langsung kepentingan kepemilikan pada Entitas Konstituen lainnya dalam Grup PMN yang sama.


Badan Usaha Milik Daerah
yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian
besar modalnya dimiliki oleh Daerah.


Nelayan Pemilik adalah
Nelayan yang memiliki kapal penangkap Ikan yang digunakan dalam usaha
Penangkapan Ikan dan secara aktif melakukan Penangkapan Ikan.


Hak Penggunaan Filing Satelit Indonesia adalah hak untuk menggunakan Filing Satelit Indonesia yang pendaftarannya telah dipublikasikan oleh International Telecommunication Union.


Ruang Terbuka Non Hijau yang selanjutnya disingkat RTNH adalah area berupa lahan yang diperkeras yang menggunakan material ramah lingkungan maupun kondisi permukaan tertentu yang dapat ditanami tumbuhan.