Industri Tekstil Pencetakan Kain

Tanggal: 11 Agustus 2022

Industri Tekstil Pencetakan Kain adalah industri dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 13133 mencakup usaha pencetakan kain dengan media perantara seperti kasa dan sebagainya, termasuk juga pencetakan kain motif batik.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Standar Industri Hijau untuk Industri Tekstil Penyempurnaan Kain dan Industri Tekstil Pencetakan Kain

Pengertian Pilihan


Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daera


Pulau adalah wilayah
daratan yang terbentuk secara alamiah yang dikelilingi air ‘dan berada di atas
permukaan air pada waktu air pasang.


Pasar Lelang Secara Elektronik (e-Marketplace Auction) adalah pasar elektronik untuk memfasilitasi kegiatan jual-beli Barang melalui Lelang.


Bea Lelang adalah bea yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dikenakan kepada Penjual dan/atau Pembeli atas setiap pelaksanaan Lelang, yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.


Legalitas Formal Subjek dan Objek Lelang adalah suatu kondisi di mana dokumen persyaratan Lelang telah dipenuhi oleh Penjual sesuai jenis Lelangnya dan tidak ada perbedaan data, menunjukkan hubungan hukum antara Penjual dengan barang yang akan dilelang, sehingga meyakinkan Pejabat Lelang bahwa subjek Lelang berhak melelang Objek Lelang dan Objek Lelang dapat dilelang.