Industri Tekstil Pencetakan Kain

Tanggal: 11 Agustus 2022

Industri Tekstil Pencetakan Kain adalah industri dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 13133 mencakup usaha pencetakan kain dengan media perantara seperti kasa dan sebagainya, termasuk juga pencetakan kain motif batik.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Standar Industri Hijau untuk Industri Tekstil Penyempurnaan Kain dan Industri Tekstil Pencetakan Kain

Pengertian Pilihan


Iuran Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan yang selanjutnya disingkat IPBPH adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan.


Pengelolaan Konflik Kepentingan adalah upaya yang dilakukan untuk mengelola proses pengambilan keputusan dan/atau tindakan administrasi pemerintahan dalam situasi Konflik Kepentingan oleh pejabat Pemerintahan.


Arbitrase Syariah adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan yang didasarkan pada Perjanjian Arbitrase syariah yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.


Rumah Aman adalah tempat yang dirahasiakan sesuai dengan standar yang ditentukan oleh LPSK yang berfungsi sebagai tempat kediaman sementara atau tempat kediaman baru.


Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu