Industri Produk Makanan Ringan adalah industri dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 10710 yang mencakup usaha pembuatan kukis, cracker, dan kue kering baik yang manis maupun asin.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Referensi:
Standar Industri Hijau untuk Industri Produk Makanan Ringan
Pengertian Pilihan
Perusakan Lingkungan Hidup
Perusakan Lingkungan Hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup
Pasar Kerja
Pasar Kerja adalah tempat terselenggara segala aktivitas untuk mempertemukan permintaan dan penawaran Tenaga Kerja.
Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa
Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat RUP adalah daftar rencana Pengadaan Barang/Jasa yang akan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah.
Perlindungan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam
Perlindungan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam adalah segala upaya untuk membantu Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam dalam menghadapi permasalahan kesulitan melakukan Usaha Perikanan atau Usaha Pergaraman.
Ikrar Wakaf
Ikrar Wakaf adalah pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya
