Industri Produk Makanan Ringan

Tanggal: 11 Agustus 2022

Industri Produk Makanan Ringan adalah industri dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 10710 yang mencakup usaha pembuatan kukis, cracker, dan kue kering baik yang manis maupun asin.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Standar Industri Hijau untuk Industri Produk Makanan Ringan

Pengertian Pilihan


Konferensi Waligereja Indonesia yang selanjutnya disingkat KWI adalah organisasi Gereja Katolik yang beranggotakan para uskup di Indonesia dan bertujuan menggalang persatuan dan kerja sama dalam tugas pastoral memimpin umat Katolik Indonesia.


Pencari Kerja adalah angkatan kerja yang sedang menganggur dan mencari pekerjaan maupun yang sudah bekerja tetapi ingin pindah atau alih pekerjaan, baik di dalam maupun luar negeri dengan mendaftarkan diri kepada pelaksana penempatan tenaga kerja atau secara langsung melamar pekerjaan kepada pemberi kerja.


Komunikasi Radio Umum adalah pengiriman dan/atau penerimaan informasi yang bersifat umum selain informasi marabahaya, kedaruratan atau keselamatan, menggunakan perangkat telekomunikasi dengan media Spektrum Frekuensi Radio untuk mendukung kegiatan sektor perikanan.


Batas Maksimum Pemberian Pembiayaan yang selanjutnya disingkat BMPP adalah batasan tertentu dalam penyaluran pembiayaan yang diperkenankan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.


Motor Bakar adalah motor penggerak yang menggunakan bahan bakar padat, cair, dan/atau gas sebagai tenaga penggerak.