Industri Menengah

Tanggal: 18 Maret 2022

Industri Menengah adalah Perusahaan Industri yang memiliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Pemberian Fasilitas Bantuan Mesin dan Peralatan

Pengertian Pilihan


Dewan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan


Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Sosial adalah lembaga bersifat ad hoc yang dibentuk untuk menyelesaikan Konflik di luar pengadilan melalui musyawarah untuk mufakat


Komite Tabungan Perumahan
Rakyat yang selanjutnya disebut Komite Tapera adalah komite yang berfungsi
merumuskan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera.


Rahasia Kefarmasian adalah Pekerjaan Kefarmasian yang menyangkut proses produksi, proses penyaluran dan proses pelayanan dari Sediaan Farmasi yang tidak boleh diketahui oleh umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Wiper adalah Awak Kapal yang bertugas untuk membantu Pelaut Terampil Bagian Mesin (Able Seafarer Engine).