Industri Halal

Tanggal: 17 Oktober 2022

Industri Halal adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri yang dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Penghargaan Industri Halal Indonesia

Pengertian Pilihan


Lanjut Usia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 tahun (enam puluh) tahun ke atas


Penetapan Rumpun atau Galur dari SDG Hewan yang selanjutnya disebut Penetapan Rumpun atau Galur adalah pengakuan pemerintah terhadap Rumpun atau Galur yang telah ada di suatu wilayah sumber bibit yang secara turun-temurun dibudidayakan peternak dan menjadi milik masyarakat.


Krisis Kesehatan adalah peristiwa akibat faktor alam, nonalam, atau sosial, yang serius dan mendesak yang menimbulkan permasalahan kesehatan pada masyarakat dan membutuhkan respons cepat di luar kebiasaan normal, sementara kapasitas kesehatan setempat tidak memadai.


Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan komoditas pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan dalam suatu agroekosistem. 


Hak Prioritas adalah hak
pemohon untuk mengajukan Permohonan yang berasal dari negara yang tergabung
dalam Konvensi Paris tentang pelindungan kekayaan Industri (Paris Convention for the Protection of Industrial Property) atau Persetujuan pembentukan organisasi
Perdagangan Dunia (Agreement Establishing the world
Trade Organization) untuk memperoleh
pengakuan bahwa Tanggal Penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas
di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu, selama
pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan
berdasarkan perjanjian internasional dimaksud.