Hama dan Penyakit Hewan Karantina

Tanggal: 18 Oktober 2019

Hama dan Penyakit Hewan Karantina yang selanjutnya disebut HPHK adalah Hama, Hama dan Penyakit, dan Penyakit Hewan berupa organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian hewan, membahayakan kesehatan manusia, menimbulkan kerugian sosial, ekonomi yang bersifat nasional dan perdagangan internasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk dicegah masuknya ke dalam, tersebarnya di dalam, dan keluarnya dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan

Pengertian Pilihan


Perlindungan Nelayan,
Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam adalah segala upaya untuk membantu
Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam dalam menghadapi permasalahan
kesulitan melakukan Usaha Perikanan atau Usaha Pergaraman.


Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang diderita sebagai akibat langsung dari pelaksanaan tugas.


Legalisasi Aset adalah kegiatan pendaftaran tanah pertama kali dan pemeliharaan data dalam rangka Reforma Agraria.


Sumber energi tak
terbarukan adalah sumber energi yang dihasilkan dari sumber daya energi yang
akan habis jika dieksploitasi secara terus-menerus, antara lain minyak bumi,
gas bumi, batu bara, gambut, dan serpih bitumen.


Indeks Perlindungan Anak yang selanjutnya disingkat IPA adalah indikator yang menggambarkan pencapaian Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak.