Notifikasi Kosmetika yang selanjutnya disebut Notifikasi adalah persetujuan yang diberikan oleh Kepala Badan terhadap pemberitahuan dari pelaku usaha untuk mengedarkan Kosmetika di wilayah Indonesia setelah pelaku usaha memenuhi persyaratan pengajuan permohonan izin edar Kosmetika.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Referensi:
Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika
Pengertian Pilihan
Usaha Reasuransi
Usaha Reasuransi adalah
usaha jasa pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan
asuransi, perusahaan penjaminan, atau perusahaan reasuransi lainnya
Perdagangan Perbatasan
Perdagangan Perbatasan
adalah Perdagangan yang dilakukan oleh warga negara Indonesia yang bertempat
tinggal di daerah perbatasan Indonesia dengan penduduk negara tetangga untuk
memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Modal
Modal adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh penanam modal yang mempunyai nilai ekonomis
Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan
Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya disingkat PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa Eksportir.
Penggunaan Kawasan Hutan
Penggunaan Kawasan Hutan adalah penggunaan atas sebagian Kawasan Hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan Kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan Kawasan Hutan.
