Hak Koreksi

Tanggal: 23 September 1999

Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau memberitahukan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Pengertian Pilihan


Pembeli adalah Orang yang memperoleh barang sebagai imbalan atas pembayaran.


Faktor Emisi GRK adalah besaran Emisi GRK yang dilepaskan ke atmosfer per satuan aktivitas tertentu.


Kantor Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan Fungsi Keimigrasian di daerah kabupaten, kota, atau kecamatan


Peta Status Hara yang selanjutnya disebut Peta Status adalah penyajian atau penggambaran penggunaan suatu ruangan atau wilayah sesuai kondisi status hara.


Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.