Gas Atmosfer Berbahaya

Tanggal: 21 November 2023

Gas Atmosfer Berbahaya adalah gas berupa oksigen dengan konsentrasi kurang dari 19,5% (sembilan belas koma lima persen) dan melebihi 23,5% (dua puluh tiga koma lima persen) volume udara, bahan mudah terbakar atau mudah meledak dengan konsentrasi melebihi 10% (sepuluh persen) konsentrasi batas bawah dapat meledak, bahan beracun dengan konsentrasi melebihi nilai ambang batas, yang terdapat dalam Ruang Terbatas dan dapat menyebabkan kematian atau ketidakmampuan Pekerja/Buruh untuk menyelamatkan diri.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas

Pengertian Pilihan


Surat Tilang adalah surat elektronik atau manual dengan format tertentu berisi fakta-fakta pelanggaran dan perintah Petugas Polri kepada pelanggar yang digunakan sebagai instrumen penindakan dan penyelesaian perkara Pelanggaran LLAJ tertentu.


Global Master Repurchase Agreement yang selanjutnya disingkat GMRA adalah standar perjanjian transaksi repo yang diterbitkan oleh International Capital Market Association.


Penambang Aset Kripto adalah orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan verifikasi transaksi Aset Kripto untuk mendapatkan imbalan berupa aset kripto, baik sendiri-sendiri maupun dalam kelompok penambang aset kripto (mining pool).


Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah/Institusi Lainnya/Pemerintah Desa yang dibiayai oleh APBN/APBD/APB Desa yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.


Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh Pihak