Fasilitas Penyediaan Dana

Tanggal: 25 Maret 2022

Fasilitas Penyediaan Dana adalah penyediaan dana yang diterima oleh debitur atau nasabah, baik dalam rupiah maupun valuta asing, dalam bentuk kredit atau pembiayaan, surat berharga, dan transaksi rekening administratif serta bentuk fasilitas lain yang dapat dipersamakan dengan itu termasuk yang berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan

Pengertian Pilihan


Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara


Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang diselenggarakan oleh dokter dan dokter gigi untuk memberikan pelayanan langsung kepada pasien.


Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah (al-Tahawwuth al-Islami) yang selanjutnya disebut Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah adalah transaksi yang dilakukan berdasarkan Prinsip Syariah guna memitigasi risiko perubahan nilai tukar atas mata uang tertentu di masa yang akan datang.


Kolam Pelabuhan adalah perairan di depan dermaga yang digunakan untuk kepentingan operasional sandar dan olah gerak Kapal.


Pelindungan Pekerja
Migran Indonesia adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan Calon Pekerja
Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya dalam
mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya dalam keseluruhan kegiatan sebelum
bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan
sosial.