Fasilitas Penyediaan Dana

Tanggal: 25 Maret 2022

Fasilitas Penyediaan Dana adalah penyediaan dana yang diterima oleh debitur atau nasabah, baik dalam rupiah maupun valuta asing, dalam bentuk kredit atau pembiayaan, surat berharga, dan transaksi rekening administratif serta bentuk fasilitas lain yang dapat dipersamakan dengan itu termasuk yang berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Referensi:

Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan

Pengertian Pilihan


Residu Pestisida adalah bahan aktif yang tersisa dalam pangan akibat dari penggunaan Pestisida dan/atau cemaran dari lingkungan.


Literatur Kelabu adalah laporan atau tulisan seperti makalah konferensi, tesis, disertasi dan tulisan sejenis yang tidak dapat diakses melalui jalur publikasi seperti pada umumnya.


Rumah Sakit Pendidikan Utama adalah rumah sakit umum yang digunakan Fakultas Kedokteran dan/atau rumah sakit gigi mulut yang digunakan Fakultas Kedokteran Gigi untuk memenuhi seluruh atau sebagian besar Kurikulum dalam rangka mencapai kompetensi di bidang kedokteran atau kedokteran gigi 


Kawasan Ekonomi Khusus, yang selanjutnya disebut KEK, adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu


Cuaca Ekstrem adalah kejadian fenomena alam yang ditandai oleh kondisi curah hujan, arah dan kecepatan angin, suhu udara, kelembapan udara, dan jarak pandang yang dapat mengakibatkan kerugian terutama keselamatan jiwa dan harta.