Factoring Without Recourse

Tanggal: 27 Desember 2018

Factoring Without Recourse yang selanjutnya disebut Anjak Piutang tanpa Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang adalah transaksi Anjak Piutang usaha di mana Perusahaan Pembiayaan menanggung risiko tidak tertagihnya seluruh piutang yang dijual kepada Perusahaan Pembiayaan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Referensi:

Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan

Pengertian Pilihan


Penggunaan Secara
Komersial adalah pemanfaatan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dengan tujuan
untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar


Prajurit Wajib adalah
warga negara yang mengabdikan diri dalam dinas keprajuritan karena diwajibkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.


Zat Kontak Pangan adalah zat penyusun kemasan Pangan yang dalam penggunaannya bersentuhan langsung dengan Pangan.


Penghargaan Dharma Pertahanan adalah Penghargaan yang diberikan oleh Kementerian Pertahanan kepada perorangan dan lembaga yang berprestasi terhadap Kementerian Pertahanan dan berjasa dalam menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia melalui bidang pertahanan.


Wallet adalah media yang dipergunakan untuk menyimpan Aset Keuangan Digital.